Deli Serdang (medanbicara.com) – Hati-hati berkawan, meski sudah kompak, namun istilah kawan makan kawan yang terjadi. Seperti yang dialami Adzamik Pratama (13). Niat mau jual ular ke kedai tuak bersama kawannya, saat dipanggil Ripal Sahputra (22) malah berhenti dan bonceng tiga. Tapi justru Adzamik Pratama “diulari” Ripal Sahputra warga Dusun XI Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, dan Honda beat dilarikan Ripal Sahputra.
Informasi dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 21.30 wib. Saat itu Adzamik Pratama pergi bersama kawannya mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5716 MBP, membawa seekor ular untuk dijual. Dalam perjalanan, Adzamik Pratama dipanggil Ripal Sahputra dan Adzamik Pratama berhenti dan bonceng tiga untuk menjual ular yang dibawa.
Saat tiba pada salah satu warung tuak, Adzamik Pratama dan kawannya turun dari sepeda motor dan menawarkan ular di warung, sedangkan Ripal Sahputra duduk di sepeda motor yang mesinnya masih hidup. Namun saat Adzamik Pratama dan kawannya kembali ke sepeda motor, justru sepeda motor yang dikendarainya dilarikan pelaku Ripal Sahputra. Lalu Adzamik pulang ke rumah dan memberitahukan kepada orangtuanya peristiwa itu dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang sesuai dengan laporan pengaduan LP / B / 35 / I / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal. 24 Januari 2026 dengan pelapor Rusli.
Mendapat laporan pengaduan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas mengarah kepada pelaku Ripal Sahputra.
Petugas melacak keberadaan pelaku dan mendapat kabar jika pelaku Ripal Sahputra berada di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 04.00 wib. Petugas bergerak kesana dan membekuk Ripal Sahputra dan mengangkutnya ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pelalu Ripal Sahputra diamankan dan masih diperiksa. (man)
