Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Mister X
    • Home
    • Kriminal
    • Misteri
    • Kasakkusuk
    Mister X
    Home»kriminal»Pengakuan Pembunuh Pria dalam Koper, Kedua Pergelangan Kaki Korban Dipotong
    kriminal

    Pengakuan Pembunuh Pria dalam Koper, Kedua Pergelangan Kaki Korban Dipotong

    Mister XBy Mister X18 Februari 2026Updated:20 Februari 20262 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp Email

    Brebes (misterx.id) – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pria lanjut usia yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, berhasil diungkap kepolisian. Pelaku bernama Rokib (45) mengaku menghabisi nyawa korban Sapri (70) karena emosi saat ditagih utang.

    Pelaku berhasil diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Brebes dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban. Rokib ditangkap di wilayah Majalengka, Jawa Barat, pada Selasa (17/2/2026) dini hari.

    Kapolres Brebes Lilik Ardhiansyah mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan pengumpulan fakta di lapangan.

    “Kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu singkat. Pelaku diamankan di wilayah Majalengka,” ujarnya kepada wartawan.

    Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa pembunuhan dipicu rasa emosi pelaku saat korban menagih utang. Saat terjadi cekcok, korban disebut sempat menampar pelaku.

    “Tersangka tersulut emosi, lalu mengambil batu dan memukul korban di bagian kepala, dada, dan tengkuk hingga korban meninggal dunia,” jelas AKBP Lilik.

    Setelah memastikan korban meninggal, pelaku berupaya menyembunyikan jasad dengan memasukkannya ke dalam koper. Namun karena ukuran koper tidak mencukupi, pelaku memutilasi tubuh korban dengan memotong kedua pergelangan kaki agar seluruh tubuh bisa dimasukkan.

    “Pelaku memotong kaki korban agar muat ke dalam koper,” ungkap Kapolres.

    Atas perbuatannya, Rokib dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    “Kami menerapkan KUHP yang baru dengan ancaman pidana hingga 20 tahun,” tegas Kapolres.

    Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan sebuah koper mencurigakan di rumah kosong di Desa Sukareja. Koper tersebut pertama kali ditemukan oleh kerabat pemilik rumah yang hendak membersihkan bangunan tersebut pada Senin (16/2/2026).

    Sekretaris Desa Sukareja, Rohandi, mengatakan penemuan bermula dari bau amis yang menyengat. Setelah ditelusuri, bau tersebut berasal dari koper yang tertutup pasir di salah satu ruangan rumah.

    “Saat koper digeser, terlihat jari tangan dari dalam koper. Warga kemudian melapor ke pihak berwajib,” ujarnya.

    Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.(detikjateng)

    Share. Facebook Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Berita Terkait

    Mau Jual Ular Untuk Tambul Malah “Diulari”

    21 Februari 2026

    Bau Amis di Rumah Kosong, Eh…Rupanya Mayat Dimasukkan dalam Koper, Masih Misteri

    17 Februari 2026

    Ngembat Kereta Kok Siang Bolong, Kena Teriaki Anak-anak Nyangkut, Kawannya Kabur Pakai Jurus Seribu Bayangan

    17 Februari 2026

    Ular Besi Hantam Fortuner, 2 Anak Wassalam di TKP

    17 Februari 2026
    SOSMED
    • Facebook
    • Instagram
    • TikTok
    BERITA TERBARU

    Mau Jual Ular Untuk Tambul Malah “Diulari”

    21 Februari 2026

    Oalah…Barang Dalam Sempak Dipamerkan Sama 3 Pelajar Cewek, Si Pelajar Sampai Ketakutan Lihatnya

    18 Februari 2026

    Kena Belai Brondong, Artis Olla Ramlan Akui Sakit jadi Hilang

    18 Februari 2026

    Pengakuan Pembunuh Pria dalam Koper, Kedua Pergelangan Kaki Korban Dipotong

    18 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    • Kriminal
    • Misteri
    • Kasakkusuk
    © 2026 MisterX

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.